Dipublikasikan pada 20 Juni 2026
MOJOKERTO, mediabrantas.id – Langkah tegas dan berani telah diambil oleh Kepala Desa Ngingasrembyong Kusdianto yang akrab disapa Janji ini, Sebab dalam waktu dekat ini dirinya berencana akan mengajukan gugatan resmi ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN.
Menurut Janji, yang dirinya gugat itu adalah Kebijakan dari Pemerintah Kabupaten Mojokerto yang telah mengabaikan keinginan masyarakat yang butuh pasilitas pendidikan atau tidak menganggarkan pembangunan gedung SMP Negeri baru di Desa Nginggasrembyong Kecamatan Sooko Kabupaten Mojokerto.
Dijelaskan oleh Janji, bahwa sudah jelas bahwa Amanat utama Undang-Undang Pendidikan Indonesia (berdasarkan UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan UUD 1945 Pasal 31) adalah mencerdaskan kehidupan bangsa, membentuk manusia yang beriman dan bertakwa, menjamin hak setiap warga negara untuk mendapatkan pendidikan yang layak, dan Pemerintah daerah itu wajib mengalokasikan anggar untuk pendidikan.
Karena Program Wajib Belajar 12 Tahun adalah komitmen Pemerintah Indonesia yang mewajibkan seluruh warga negara untuk menempuh pendidikan dasar selama sembilan tahun. Hal ini mencakup jenjang kelas 1 Sekolah Dasar (SD) hingga kelas 3 Sekolah Menengah Pertama (SMP), yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia secara nasional. ” Ini sudah jelas Undang – Undangnya, tapi kenapa keinginan masyarakat di Desa Nginggasrembyong dan Desa – Desa disekitar nya sudah bertahun – tahun mengajukan pembangunan Gedung SMP Negeri 3 Sooko di Desa Nginggasrembyong tidak pernah direalisasi atau digubris Pemerintah Kabupaten Mojokerto,” tegas Janji Kades Nginggasrembyong saat mengelar Jumpa Pers kepada puluhan Wartawan di Balai Desa Nginggasrembyong, Jum’at ( 19 / 06 / 2026 ).
Janji juga menyesalkan sikap dari Pemerintah Kabupaten Mojokerto yang dengan mudahnya menganggarkan Pemindahan Ibukota kabupaten Mojokerto ke Desa Jontangan Mojosari, dan mengabaikan keinginan warga Nginggasrembyong dan sekitarnya untuk memiliki sekolah SMP Negeri yang sudah puluhan tahun di idam idamkan tapi tak pernah ada pembangunan nya. ” Kenapa justru Pemindahan Ibukota Kabupaten Mojokerto ke Mojosari saat ini malah menjadi Prioritas utama, ” sesal Kades Janji.

Dilain pihak Kades Janji, dalam persoalan ini dirinya tidak bermaksud atau menghambat Perpindahan Ibukota kabupaten Mojokerto ke Mojosari. ” Akan tetapi, kami sebagai warga Nginggasrembyong juga punya hak, dan kami sebagai warga sangat dirugikan dengan kebijakan Pemerintah Kabupaten Mojokerto yang dengan mudahnya menganggarkan Pemindahan Ibukota Kabupaten Mojokerto, Padahal masalah perpindahan Ibukota kabupaten Mojokerto dari Kota Mojokerto ke Mojosari tidak ada yang dirugikan. ” Siapa yang dirugikan jika Pemerintah Kabupaten Mojokerto tidak pindah ke Mojosari, Tapi jika Pemkab Mojokerto tidak membangun Sekolah SMP Negeri 3 Sooko, jelas masyarakat Desa Nginggasrembyong dan Desa Pagerluyung serta Desa desa sekitarnya sangat dirugikan oleh kebijakan Pemerintah Kabupaten Mojokerto yang tidak pro rakyat, ” Tegas Kades Janji lantang.
Menurut Lurah Janji, rencana Mengugat Pemkab Mojokerto ke PTUN ini adalah upayanya untuk minta ketegasan Pemkab Mojokerto yang selama bertahun-tahun tidak menghiraukan keinginan warga Nginggasrembyong dan sekitarnya untuk memiliki SMPN 3 Sooko, Sebab keinginan warga Nginggasrembyong untuk punya Gedung SMPN 3 Sooko ini sudah tiap tahun diajukan oleh Pemdes Nginggasrembyong, melalui Forum Musrembang Tingkat Kecamatan, Melalui Proposal, Akan tapi selalu saja proposalnya kandas dan tak dihiraukan oleh Pemkab Mojokerto.
Kades Janji juga mengatakan, untuk memperjuangkan warga Nginggasrembyong dan sekitarnya agar memiliki sekolah SMP Negeri 3 Sooko yang dekat dengan rumah warga Nginggasrembyong, pihak Pemdes sudah pernah pula mengadakan RDP ( Rapat Dengar Pendapat) dengan jajaran Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto dan pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto serta Bappeda Kabupaten Mojokerto, tapi belum juga menghasilkan keputusan kapan rencana Pemkab Mojokerto akan membangun SMP Negeri 3 Sooko.
Bahkan saat itu, Pemdes Nginggasrembyong sempat mengancam akan pindah atau bergabung dengan Pemerintah Kota Mojokerto. ” Selama ini segala upaya sudah kami lakukan agar Pemkab Mojokerto segera membangun SMP Negeri 3 di Desa Nginggasrembyong, tapi sampai saat ini pembangunannya belum bisa terlaksana, Padahal Pemdes Nginggasrembyong sudah menyediakan lahan yang luas untuk berdirinya SMP Negeri 3 Sooko di Desa Nginggasrembyong, tapi sampai saat ini belum juga tanda – tanda akan dibangun, atau peletakan batu pertama, Dan upaya Mengugat Pemkab Mojokerto ke PTUN dan ancaman Pindah Wilayah ke Kota Mojokerto, merupakan jalan terakhir demi memastikan hak pendidikan warga Nginggasrembyong dan sekitarnya untuk segera terwujud memiliki SMP Negeri 3 Sooko yang dekat dengan rumah warga dan jaraknya tidak jauh jauh ke Kota Mojokerto atau ke Wilayah Sooko, dan masalah ini tiap tahun muncul atau memasuki ajaran baru pasti warga Nginggasrembyong bergolak, dan pusing untuk menyekolahkan anak nya.
” Tegas Kades Janji dengan sedikit emosi mengkhiri wawancara nya dengan para wartawan. ( Ton )






