Dipublikasikan pada 27 Februari 2025
MOJOKERTO, mediabrantas.id – Perda ( Peraturan Daerah ) tentang Restribusi Kebersihan / Sampah saat ini sedang menjadi bahasan di jajaran Komisi I DPRD Kota Mojokerto.
Padahal Perda mengenai Restribusi kebersihan ini telah di atur dalam peraturan Daerah ( Perda ) Kota Mojokerto Nomor 7 tahun 2023 tentang pajak Daerah dan Restribusi Daerah, bahwa untuk mempermudah mekanisme pembayaran Restribusi kebersihan telah dilakukan secara kolektif melalui RT, RW, termasuk juga pada sektor usaha juga wajib dikenakan membayar Restribusi kebersihan.
Akan tetapi bahasan selanjutnya mengenai Perda Restribusi kebersihan yang menjurus kepada per keluarga atau rumah tangga, dan masalah Restribusi kebersihan ini sedang dalam bahasan di jajaran Komisi I DPRD Kota Mojokerto, bagaimana nantinya pada tahun 2025 ini Restribusi kebersihan atau menyangkut masalah sampah ini akan diterapkan pada tingkat Rumah Tangga atau per – rumah.
Mengenai Restribusi kebersihan yang akan diterapkan kepada para rumah tangga atau per – rumah, berbagai pendapat pun mulai mengemuka di Internal Jajaran Komisi I DPRD Kota Mojokerto itu saat ini.
Untuk mencari pendapat dan ulasan terkait dengan akan diberlakukan Perda Restribusi kebersihan bagi per – rumah tangga di Kota Mojokerto, maka media ini mencoba untuk mewawancarai salah satu Anggota DPRD Kota Mojokerto yang duduk di Komisi I DPRD Kota Mojokerto yang bernama Ahmad Saifulloh.
Akan tetapi Anggota Dewan dari Partai Gerindra ini awal mulanya sempat tidak berkenan untuk diwawancarai perihal Penerapan Perda Restribusi kebersihan di Kota Mojokerto ini.
Bahkan menyarankan media ini untuk wawancara langsung dengan Ketua Komisi I DPRD Kota Mojokerto Dra.Hj. Enny Rahmawati, M.Si.
Akan tetapi karena ini bahasan dan hanya pendapat saja maka akhirnya muncul jawaban sedikit mengenai Relevansi nya tentang Perda Restribusi Kebersihan itu diterapkan untuk mengurai persoalan sampah yang memang menjadi problem bagi seluruh daerah di Indonesia ini maupun di Kota Mojokerto ini.
Jadi Menurut Anggota DPRD Kota Mojokerto yang akrab disapa Gus Ipung itu bahwa, mengenai Restribusi kebersihan ini telah Dibahas dengan Dinas Lingkungan Hidup ( DLH ) Kota Mojokerto.
Menurut Gus Ipung, masalah sampah harus segera diatasi dan penerapan Perda itu, bukan masalah setuju atau tidak setuju, tapi ini masalah kita bersama yang ingin melihat Kota Mojokerto Indah dan Bersih dari sampah.
Gus Ipung pun menjelaskan bahwa perda Restribusi kebersihan atau Sampah itu sudah ada sejak tahun 2023, tapi Masalah Restribusi kebersihan untuk rumah tangga belum dieksekusi, dan rencananya pada tahun 2025 ini baru akan diterapkan dengan Biaya Restribusi setiap rumah tangga itu katanya sebesar Rp. 6000 ,- per rumah tangga.
Gus Ipung melihat bahwa selama ini sampah dari rumah tangga atau warga di buang ke TPS saja, akan tetapi selanjutnya sampah diangkut dan dibawa ke Tempat Pembuangan Akhir ( TPA ) di Randegan yang diangkut dengan truk sampah yang perlu kita pikirkan bersama, sebab katanya tidak di anggarkan di APBD, sehingga biaya operasionalnya ini menjadi tanggung jawab bersama atau warga, sehingga, maka perlunya Perda Restribusi kebersihan Sampah ini perlu Diterapkan di Kota Mojokerto ini demi ketentraman masyarakat Kota Mojokerto.
Saat Hearing dengan dengan DLH Kota Mojokerto, Dinas ini mengeluh karena tidak biaya angkut mengunakan truk sampah dari TPS ke TPA Randegan, sehingga pihak DLH Kota Mojokerto ini sangat berharap agar Perda Restribusi Kebersihan untuk Rumah Tangga harus segera diterapkan di tahun 2025 ini, karena aturan ini i sudah menjadi Perda Pemkot Mojokerto.
Semua ini demi membantu biaya operasional pengangkutan sampah dari TPS ke TPA Randegan, karena dengan warga membayar iuran Restribusi kebersihan sampah, maka Restribusi ini diberikan kepada petugas pengangkut sampah yang dibawa dengan truk sampah ke TPA Randegan,
Sampah warga yang ada di TPS kalau tidak segera diangkut ke TPA Randegan maka Sampah sampah ini akan menimbulkan bau dan bisa menyebabkan timbulnya penyakit yang disebarkan oleh lalat.
Dan, problemnya saat ini, biaya operasional untuk mengangkat sampah dari TPS ke TPA tidak ada biayanya, sehingga perlunya segera Perda Restribusi kebersihan ini harus segera diterapkan karena ini masalah ini menyangkut problem kita semua yang harus cepat di atasi.
Akan tetapi jika ada warga yang kurang mampu, tidak kuat untuk membayar biaya Restribusi kebersihan, maka perlu dicarikan solusinya, atau melapor ke RTnya untuk berkoordinasi menyampaikan masalah keberatannya.
Dilain pihak saat diadakan Hearing dengan pihak DLH Kota Mojokerto, saat itu pihak DLH juga mengeluh, sebab Pengelolaan sampah itu perlu biaya dan butuh tenaga, sehingga pihak DLH minta agar Perda Restribusi kebersihan itu segera diterapkan, demi meringankan beban kerja dari DLH Kota Mojokerto ( Kartono )






