Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto Gelar RDP Dengan Para Provider, Didesak Segera Bayar Pajak

Dipublikasikan pada 13 Oktober 2026

MOJOKERTO, mediabrantas.id –
Acara Rapat Dengar Pendapat (RDP) digelar oleh Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto bersama para pengusaha penyedia layanan internet (provider) yang meminta para Provider segera melunasi pajak atau tunggakan retribusi pemanfaatan Ruang Milik Jalan (Rumija) yang saat telah mencapai angka Miliaran rupiah.

Sementara itu Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto, Drs. H. Eddy Sasmita, menyayangkan banyaknya perusahaan provider yang hanya mengirimkan perwakilan dalam RDP.

Menurutnya, kehadiran pimpinan perusahaan diperlukan agar pembahasan dapat menghasilkan keputusan dan komitmen yang jelas.

“Kalau bukan pimpinannya langsung yang hadir pasti tidak bisa mengambil keputusan. Dan kami berharap provider proaktif untuk memenuhi persyaratan dan perijinan,” tegas pria yang akrab disapa Abah Eddy tersebut.

Kader Partai NasDem ini pun menambahkan, Komisi III juga meminta agar penertiban provider, termasuk yang dikelola badan usaha milik desa (BUMDes), dilakukan secara adil tanpa pilih kasih.

Menurut Abah Eddy yang merupakan tokoh NU asal Dawarblandong ini, para Provider yang tidak memiliki izin harus ditertibkan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Dasar kami menggelar RDP ini, karena adanya temuan kebocoran PAD dari BPK,” jelas Abah Eddy.

Dilain pihak, RDP yang digelar di oleh jajaran Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto ini sempat berlangsung panas dan tegang, Bahkan, salah satu perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) diminta meninggalkan ruang rapat oleh Anggota Dewan.

Peristiwa ini terjadi saat salah satu
Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto dari Fraksi PKB, Hadi Fatkhurohman menilai RDP seharusnya dihadiri langsung oleh kepala OPD dan pimpinan perusahaan provider yang memiliki kewenangan mengambil keputusan.

Baca Juga:  Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Arie Hernowo Gelar RESES TAHAP I di Balongkrai, Warga Usul Dilibatkan di TBM

Menurut Hadi kehadiran staf atau perwakilan tanpa kewenangan mengambil keputusan tidak menunjukkan komitmen yang memadai dalam menyelesaikan persoalan tersebut.

Ketegangan meningkat ketika seorang perwakilan OPD dari Satpol PP, yang diminta Hadi menghubungi atasannya, tetapi menyampaikan bahwa pejabat yang bersangkutan sedang sakit dan dirawat di rumah sakit.

“Tolong ditelpon langsung Kepala Komandan Satpol PP, kami (Komisi III) butuh komitmen dari Kasatpol PP untuk menindak tegas pihak provider yang tidak mau membayar restribusi pemanfaatan ruang milik Jalan (Rumija). Kalo anda tidak mau mengubungi lebih baik keluar dari ruangan ini,” tegas Hadi dengan nada emosi.

Sementara itu, Zainul Hasan, STTP, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan (PPPU) Satpol PP Kabupaten Mojokerto menjelaskan bahwa dirinya tidak berkenan menghubungi atasannya karena kepala Satpol PP Kabupaten Mojokerto Taufiqqurahman sedang menjalani perawatan di rumah sakit.

“Maaf bapak bapak dan ibu Komisi III, bukan kami tidak mau menghubungi atasan kami, tapi kondisi Pak Kadis kami dalam keadaan sakit dan opname di Rumah Sakit, mohon maaf sekali,” ungkapnya.

Suasana RDP yang semula kondusif berubah semakin panas setelah muncul informasi mengenai tunggakan retribusi Rumija oleh salah satu perusahaan provider milik badan usaha milik negara (BUMN) yang nilainya mencapai lebih dari Rp 4 Miliard.

Para provider atau pengusaha Jaringan Internet termasuk PT. Telkom yang belum membayar pajak atas usahanya tersebut
Para provider atau pengusaha Jaringan Internet termasuk PT. Telkom yang belum membayar pajak atas usahanya tersebut

Sejumlah provider lain juga disebut belum membayar retribusi dengan nilai tunggakan mulai ratusan juta hingga miliaran rupiah.

Baca Juga:  Sudah 19 Putaran Keluarga Hadi Purwanto & Tokoh Masyarakat Dusun Banjarsari Gelar Khotmil Qur'an dan Do'a Bersama

Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto, Eko Sutrisno, turut mendesak agar provider yang belum memenuhi kewajiban retribusi ditindak tegas.

“Jangan sampai ulah dari provider ‘nakal’ ini malah merusak para provider lainnya yang sudah melaksanakan komitmen untuk membayar restribusi Rumija ini. Ini saya ibaratkan jangan sampai gara gara nila setitik rusak susu sebelanga,” ujar Eko.

Dalam kesempatan tersebut, Eko juga menyampaikan rencana untuk melaporkan persoalan tunggakan retribusi itu kepada pihak direktorat jenderal di tingkat pusat.

Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mojokerto, Hj. Yuni Laili Faizah, ST, ME, Didampingi Kabid Bina Marga H. Henry Surya, ST, MT, mengungkapkan bahwa target pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi Rumija pada 2026 mencapai lebih dari Rp 6 miliar. Namun, realisasi penerimaan hingga saat ini baru sekitar Rp 2 miliar.

Kadis PUPR Kabupaten Mojokerto yang akrab disapa Bu Yuni mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat peringatan hingga tiga kali kepada pengusaha provider yang belum membayar retribusi.

Jika kewajiban tersebut tetap tidak dipenuhi, pemerintah daerah akan mengambil langkah penindakan , dengan langkah pihaknya akan berkoordinasi atau berkirim surat resmi Sekda Kabupaten Mojokerto.

“Para pengusaha provider yang belum bayar restribusi, sudah kami kirimi surat peringatan sampai tiga kali, kalo masih membandel terpaksa akan kami lakukan penindakan tegas,” tegasnya.

Sementara Wakil Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto H. Khoirul Amin, S.Sos, yang merupakan Koordinator Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto dalam keterangan nya kepada para Wartawan menjelaskan bahwa pihaknya selaku DPRD Kabupaten Mojokerto yang membuat Perda dan mengawalnya ini akan memberi Rekomendasi kepada para pihak yang tidak mau bayar pajak atau tidak taat dengan aturan Perda yang disampaikan kepada Bupati Gus Barra.

Baca Juga:  Komisi III DPRD Kota Mojokerto Gelar RDP Dengan Dinas Sosial Bahas Capaian Serapan Anggaran

Sedangkan Rekomendasi DPRD terhadap pihak yang tidak membayar pajak berfokus pada Penegakan aturan secara tegas guna mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan menciptakan keadilan usaha.

Berdasarkan pada rapat dengar pendapat (RDP) maka DPRD akan memberikan rekomendasi kepada pemerintah daerah (Pemda) atau Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), yakni memberikan sanksi tegas, dengan pemasangan Stiker/Spanduk Peringatan Khusus bagi para provider yang tidak membayar pajak

DPRD Kabupaten Mojokerto akan mendukung tindakan sanksi moral di lapangan berupa pemasangan spanduk atau stiker penindakan di lokasi usaha yang menunggak pajak.

Hal ini bertujuan sebagai penanda publik dan memberikan efek jera agar pemilik usaha segera menyelesaikan kewajibannya.

” Bagi pelaku usaha yang tetap membandel dan tidak mau bayar pajak Daerah, setelah diberikan surat teguran, Maka DPRD secara tegas akan merekomendasikan pencabutan izin usaha mereka, Sebab, para wajib pajak itu tidak taat kepada aturan Pemerintah, maka akan kita lakukan penegak hukum, untuk dilakukan penindakan hukum secara perdata maupun pidana korporasi, ” tegas H. Khoirul Amin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto.

Menurut pria yang akrab disapa Abah Amin Ngabar tersebut, Rekomendasi atau langkah tersebut diharapkan mampu meningkatkan penagihan tunggakan wajib pajak, dan akan membuat efek jera kepada para penunggak pajak. ( Ririn / ADV )

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *