PASURUAN, mediabrantas.id – Lantaran sudah terlalu lama tidak ada etikat baik, akhirnya Ali Basuki, pemilik toko baju dan sarung Albas Collections yang berada di Jalan Raya Bangil-Pandaan, Desa Sidowayah Beji, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, dilaporkan ke Satreskrim Polres Pasuruan, Sabtu, (29/4/2023).
Henry Sulfianto, menceritakan ikhwal pelaporan tersebut adalah setelah dirinya menyetorkan uang sebanyak Rp.44,5 juta untuk pembelian sarung yang ditawarkan oleh terlapor (Ali Basuki). Namun, saat barang yang dipesan korban tidak sesuai, dengan spek atau contoh awal sarung yang diberikan oleh terlapor.
Menurut keterangan yang disampaikan Henry Sulfianto saat dikonfirmasi sejumlah awak media di SPKT Polres Pasuruan menjelaskan, sekitar akhir Januari 2023, ia bertemu dengan Ali Basuki di warung Stasiun Bangil milik Dani. Saat itu Terlapor (Ali Basuki), menawarkan sarung dengan spesifikasi cukup bagus dan layak jual.
“Informasi awal, kain sarung tersebut berkelas, tak jauh beda dengan kualitas sarung Wadimor dan berasal dari Gresik, bahkan ada tulisan Wadimor yang telah disamarkan,” ujarnya.
Setelah itu, oleh Henry sarung tersebut ditawarkan kepada koleganya, dan ternyata diminati, bahkan waktu itu tidak sedikit yang memesannya.
“Singkat kata, Terlapor (Ali Basuki) meminta uang pembelian sarung yang telah dicontohkan tersebut, total Rp. 44,5 juta, dan berjanji akan memberikan/menyediakan sarung sesuai contoh sebelum memasuki awal Puasa Ramadhan, atau 20 Maret 2023. Namun, saat sarung yang dikirimkan oleh Terlapor (Ali Basuki), kondisinya sangat tidak layak pakai, yaitu jahitan lebih dari satu, tambalan dan tidak sesuai contoh awal,” jelas Henry.
Lebih lanjut diceritakan, mendapati hal tersebut, ia mempertanyakan pada pihak Terlapor (Ali Basuki). Namun bukannya mendapatkan jawaban yang memuaskan, bahkan malah terkesan menantang agar diselesaikan secara hukum.
“Karena merasa ditipu dan dilecehkan sedemikian rupa, serta untuk memenuhi tantangannya tersebut, saya langsung melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan ke SPKT Polres Pasuruan,” tutup Henry Sulfianto yang juga sebagai pewarta, dan menjabat Ketua Aliansi Jurnalis Pasuruan Bersatu (AJPB).
Dari pantuan awak media, Pelapor (Henry Sulfianto) telah menyampaikan keterangan awal di hadapan Penyidik Satreskrim Polres Pasuruan, serta menyerahkan sejumlah alat bukti, di antaranya bukti transfer M-Banking pada Terlapor (Ali Basuki) dan contoh sarung.
Sementara itu, dari informasi yang didapat dari Tim Penyidik Unit Tindak Pidana Ekonomi Polres Pasuruan menyampaikan, bahwa laporan telah diterima dan akan segera ditindaklanjuti.
“Laporan pengaduan telah diterima dan pelapor sudah memberikan keterangan awal dan akan segera kita tindaklanjuti sesuai dengan perundangan yang berlaku,” ucapnya. (Andi / Wan)











