Dipublikasikan pada 7 Juli 2026
MOJOKERTO, mediabrantas.id – DPRD Kabupaten Mojokerto menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampatan Pendapat Akhir Fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Mojokerto ini digelar di ruang Wichesa ( Gedung Utama ) DPRD, Senin (6/7/2026)
Rapat Paripurna Pendapat Akhir Fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto, Hjm Ayni Zuroh, didampingi Wakil Ketua H. Khoirul Amin, H. Winajat dan H. Hartono, dan dihadiri Bupati Mojokerto Dr. Muhammad Al Barra, Wakil Bupati dr. Muhammad Rizal Octavian, Sekretaris Daerah Teguh Gunarko, jajaran Forkopinda, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta seluruh Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto.
Dalam rapat tersebut, masing-masing fraksi melalui juru bicaranya masing masing menyampaikan pandangan akhir sebelum DPRD Kabupaten Mojokerto memberikan persetujuan terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Seluruh Fraksi – Fraksi di DPRD Kabupaten Mojokerto menyampaikan apresiasi kepada Pernerintah Kabupaten Mojokerto yang kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Capalan tersebut merupakan opini WTP ke-12 yang diraih Kabupaten. Mojokerto dan dinilai sebagai bukti bahwa tata kelola keuangan daerah telah berjalan sesuai ketentuan.
Meski demikian, ada juga Fraksi Fraksi di DPRD Kabupaten Mojokerto menegaskan bahwa opini WTP tidak boleh hanya diimaknal sebagai keberhasilan administrasi dan akuntabilitas keuangan semata.
Dan berharap agar Opini WTP harus diikuti dengan peningkatan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.
Fraksi – Fraksi juga memberikan apresiasi atas realisasi pendapatan daerah yang mencapai Rp2,824 triliun atau sebesar 102,10 persen clari target yang ditetapkan. Namun, capalan tersebut dinilai perlu dikaji lebih mendalam agar benar-benar mencerminkan peningkatan kinerja pendapatan daerah, bukan sekadar keberhasilan administratif dan ini
merupakan instrumen penting untuk mendukung pembangunan infrastruktur, meningkatkan pelayanan publik, dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Meski Sejumlah fraksi fraksi ada yang memberikan catatan kritis, namun pada akhirnya semua Fraksi di DPRD Kabupaten Mojokerto menyatakan dapat menerima dan menyetujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Sementara itu, Bupati Mojokerto Dr. H. Muhammad Al Barra, Lc., M.Hum., dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD atas pembahasan yang berlangsung konstruktif hingga tercapainya persetujuan bersama terhadap Raperda tersebut.
Menurut Bupati yang akrab disapa Gus Barra itu, pembahasan pertanggungjawaban APBD merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, sekaligus bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
la mengatakan, berbagai rekomendasi, masukan, kritik, dan saran yang disampaikan DPRD selama proses pembahasan akan menjadi bahan evaluasi bagi Pemerintah Kabupaten Mojokerto dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. di masa mendatang.
“Seluruh masukan yang disampaikan anggota dewan menjadi perhatian kami dan akan dijadikan bahan evaluasi agar pelaksanaan APBD, khususnya Tahun Anggaran 2026 yang saat Ini sedang berjalan, dapat dilaksanakan dengan lebih efektif, efisien, dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat Kabupaten Mojokerto,” ujar Gus Barra.
Dengan disetujuinya Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, selanjutnya rancangan peraturan daerah tersebut ketentuan perundang-undangan sebelum ditetapkan menjadi Peratu. Mojokerto.( Ririn / ADV )






