Tangkahan Batu di Tembaan Diduga Beroperasi Tanpa Izin

Dipublikasikan pada 12 Juli 2026

SIMALUNGUN, mediabrantas.id – Puluhan pekerja dan sekitar 40 an truk Colt Diesel Double (CDD) terpantau beraktivitas di areal kebun sawit lahan warga, Rabu (08-07-2026) sekitar jam 13.30 Wib.

Lokasi penambangan batu padas berlokasi di lingkungan perumahan penduduk Kampung Tembaan Kerasaan I, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, terlihat tebing sangat curam yang tingginya diperkirakan lebih dari 4 meter, dan terbentuk cekungan danau cukup luas itu menjadi sorotan publik.

Menurut informasi dari warga sekitar, seorang pria paruh baya yang enggan disebutkan identitasnya, mengaku resah atas aktivitas tangkahan batu padas itu kabarnya milik orang yang bernama Nining dan sudah puluhan tahun beroperasi serta tidak ada penindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH).

“Kalau informasi yang beredar Kak, setau saya tangkahan batu padas itu milik Nining, sudah puluhan tahun tangkahan itu bebas beroperasi,” ucapnya.

Baca Juga:  Madrasah Mambaul Ulum Gelar ISMAM, Bangun Generasi Kreatif, Religius, dan Percaya Diri

penambangan batu padas

Pria itu juga menuturkan ke media ini kalau sekitar 60 – 80 truk CDD setiap hari memuat batu keluar dari tangkahan itu, belum lagi dari tangkahan lain yang lalu lalang melewati jalan kampungnya dan merasa keberatan dengan aktivitas tangkahan karena dapat merusak lingkungan seperti erosi, longsor, banjir, jalan dipenuhi dengan lubang, kebisingan dan getaran.

“Kami takut kalau suatu waktu terjadi bencana banjir, tangkahannya kan sudah membentuk danau, bila penuh bisa meluap airnya ke rumah, sawah, ladang, dan bisa jadi kampung kami tenggelam. Disini ada 3 titik lokasi tangkahan yang cukup besar, lihatlah jalan makin tambah parah, kalau musim panas debu beterbangan, apalagi kalau hujan, yah pasti berlumpur, becek macam kubangan kerbau,” ucapnya bernada penuh kesal.

Awak media mencoba konfirmasi ke Nining via telepon whatsapp di nomor 08139684XXXX, mengakui kalau tangkahan yang dikelolanya di lahan miliknya sendiri tersebut sudah beroperasi puluhan tahun.

Baca Juga:  Kasat Narkoba Polres Jombang Pimpin Patroli Gabungan

“Soal Izin Usaha Penambangan (IUP) dan lainnya, memang saya akui tidak punya, dan sudah puluhan tahun beroperasi, kalau ditanya mengenai izin, lah ini kan lahan saya sendiri,” ucapnya

Dia juga menambahkan, tangkahannya tidak dapat memenuhi persyaratan untuk mendapatkan Izin Usaha Penambangan (IUP), karena luas lahannya belum sampai 5 Hektare (Ha).

“Luas lahan saya belum mencukupi dalam persyaratan, jadi sama sekali saya tidak bisa mendapatkan izin usaha itu. Lain kali kita bahas ya, soalnya saya lagi di Rumah Sakit,” tandasnya menutup telepon. (Evi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *