Dipublikasikan pada 21 Mei 2026
MOJOKERTO, mediabrantas.id – Komisi I DPRD Kabupaten Mojokerto menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kepala Desa Kebontunggul, Kecamatan Gondang, H. Siandi SH, MM, MH, serta sejumlah pegiat lingkungan dan perwakilan LSM terkait dugaan aktivitas galian C ilegal di Dusun Kedung Pen, Desa Gondang, Kabupaten Mojokerto.
RDP dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Mojokerto, Hj. Any Mahnunah, SE, MM, didampingi Wakil Ketua H. Ahmad Dhofir, S.Pd. M.Pd, Sekretaris Komisi I H. Akhmad Lutfy Ramadhani, S.Pd, M.Pd, dan Anggota Komisi I Makruf, SH ( Gus Taruf ) yang merupakan Ketua Pagar Nusa NU.
Sejumlah perwakilan LSM pemerhati lingkungan juga hadir dalam rapat tersebut, di antaranya LSM Srikandi yang diwakili Sumartik
Saat RDP tersebut telah terungkap bahwa aktivitas tambang yang berada di titik ordinat wilayah Desa Gondang dan berbatasan langsung dengan Desa Kebontunggul itu dikeluhkan warga sekitarnya, karena dianggap telah merusak lingkungan dan mengancam kawasan pertanian produktif.
Dalam forum RDP tersebut, Kades Kebontunggul H.Siandi menyampaikan keresahan masyarakat atas dampak penambangan yang disebut telah merusak aliran Sungai Pikatan yang berada dalam pengawasan BBWS, serta lahan pertanian aktif yang masuk kawasan LP2B (Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan).
“Lokasi galian itu merupakan kawasan pertanian aktif. Selain diduga melanggar aturan perizinan, aktivitas tersebut juga merusak Sungai Pikatan dan lahan pertanian warga,” ucap Kades Abah Siandi dihadapan jajaran Komisi I saat RDP di DPRD Kabupaten Mojokerto.
Menurut pria yang akrab disapa Abah Siandi itu bahwa, kawasan tersebut merupakan bagian dari pengembangan desa Wisata Agrowisata pertanian terpadu yang masuk program strategis pembangunan nasional sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 23 Tahun 2024.
Karena itu, Pemerintah Desa Kebontunggul meminta aktivitas galian C dihentikan. ” Perlu saya tegaskan bahwa sejumlah Desa di kawasan tersebut merupakan penyangga lumbung pangan Kabupaten Mojokerto, di antaranya Desa Gondang, Desa Pugeran, dan Desa Kebontunggul, ” jelas Abah Siandi.
Menurut Abah Siandi, Wilayah ini adalah kawasan penyangga lumbung pangan. ” Kalau dibiarkan terus, dampaknya akan meluas, termasuk terhadap jalan Desa Pugeran yang dilalui truk pengangkut batu andesit,” Keluh Abah Siandi.

Abah Siandi menjelaskan, bahwa luas lahan yang saat ini ditambang diperkirakan sekitar 4.500 meter persegi, namun total area disebut mencapai lebih dari satu hektare dan merupakan lahan milik warga di Dusun Kedung Pen, Desa Gondang, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto.
Pemerintah Desa, kata Abah Siandi sebenarnya telah memberikan peringatan secara lisan kepada pengelola tambang, namun aktivitas penambangan tetap berlangsung selama sekitar tiga bulan terakhir dan tidak diindahkan.
“Sudah kami sampaikan langsung kepada pengusaha tambang, tetapi tidak digubris,” keluh Lurah Siandi.
Selain menyampaikan aduan ke DPRD, Pemerintah Desa Kebontunggul kata Abah Siandi juga akan berencana berkoordinasi dengan BBWS terkait potensi kerusakan Sungai Pikatan akibat aktivitas penambangan tersebut.
Lurah Siandi juga menyebut Pemerintah Desa Gondang turut menolak adanya aktivitas galian tersebut dan hadir dalam RDP bersama Komisi I DPRD Kabupaten Mojokerto, sedangkan Kepala Desa Pugeran,M. Arif, tidak hadir dalam pertemuan tersebut, meski wilayah desanya menjadi jalur keluar masuk truk pengangkut material.
Sementara itu Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Mojokerto Hj. Any Mahnunah menyatakan pihaknya sudah menampung semua Aspirasi dalam forum RDP ini, baik keluhan Kades Kebontunggul dan LSM Pemerhati lingkungan, dan akan menindaklanjuti dengan Pimpinan DPRD, Sebab, DPRD tidak mempunyai kewenangan untuk menutup operasi galian C yang dianggap mengangu lingkungan, Sebab ini menyangkut masalah kewenangan, dan aturannya, Kalau lahan Galian C itu luasnya tidak sampai dua hektar ( 1 hektar saja ) maka ini menjadi kewenangan Pemkab Mojokerto, akan tetapi jika lokasi lebih galian C nya di atas 2 ( dua ) Hektar maka ini kewenangan Propinsi Jawa Timur, sebab Bu Any Mahnunah melihat lokasi galian C di Mojokerto lahannya luas – luas lebih dari 1 hektar, sehingga dirinya setuju jika pihak Desa atau LSM Pemerhati lingkungan akan melaporkan perkara perusakan lingkungan hidup ini ke Polda Jatim.
Namun demikian, Komisi I DPRD Kabupaten Mojokerto tetap menampung aspirasi dan keluhan masyarakat terkait dampak kerusakan akibat galian C, termasuk juga terkait perizinan serta dampak lingkungan, dan pihak Komisi I akan melaporkan hasil pertemuan ini ke Pimpinan DPRD dan selanjutnya Komisi I akan berkoordinasi dengan Komisi III untuk melakukan peninjauan langsung ( Sidak ) ke lokasi tambang galian C. ( Kartono )












